Prosesi Adat Losa pada Masyarakat Kelurahan Lakudo Kecamatan Lakudo

Authors

  • La Ode Muhammad Nasrun Saafi Universitas Dayanu Ikhsanuddin
  • Siti Rahmawati K Universitas Dayanu Ikhsanuddin

Keywords:

Prosesi Adat Losa

Abstract

Masalah Penelitian ini 1). Bagaimana prosesi adat losa pada masyarakat Kelurahan Lakudo Kecamatan Lakudo dan 2). Nilai-nilai apa saja yang terkandung dalam prosesi adat losa pada masyarakat Kelurahan Lakudo Kecamatan Lakudo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1). Prosesi adat losa pada masyarakat Kelurahan Lakudo Kecamatan Lakudo. 2). nilai-nilai yang terkandung dalam prosesi adat losa pada masyarakat Kelurahan Lakudo Kecamatan Lakudo. Penelitian ini adalah penelitian sosial budaya dan termaksud jenis penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan etnografi yang bermaksud memberi pengetahuan tentang budaya manusia mengenai Prosesi adat losa pada masyarakat Kelurahan Lakudo Kecamatan Lakudo. Sumber data penelitian ini yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Instrumen penelitian yaitu pedoman wawancara, alat tulis, alat perekam, dan kamera digital. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1). Prosesi adat losa pada masyarakat Kelurahan Lakudo Kecamatan Lakudo dimulai dari tahap persiapan yakni pesolopi kunjungan pihak keluarga laki-laki ke rumah keluarga perempuan, untuk mencek dan mencari tahu perempuan yang akan dilamar. Kafeena (bertanya), orang tua laki-laki mengutus ketua adat dan perwkilan keluarganya untuk bertanya apakah secara adat gadis tersebut telah memiliki jodoh atau belum, disinilah penyampain niat keluarga laki-laki untuk melamar. Kacindano polangku (proses pengikat) setelah diterima maksud kedatangan keluarga laki-laki maka diadakanlah pengikat/tunangan secara resmi, keluarga laki-laki harus membawa dan membayar adat sebesar 3 bhoka atau Rp. 180.000. Selanjutnya penetapan waktu pembawaan adat losa. Tahap pelaksanaan pihak keluarga laki-laki dan ketua adat menyiapkan dan membawa adat yaitu kafeena, talasewuano, oe bae sau, khodea, kampana’a, katolusi, dan kadongkano awi/abu serta tak lupa membawa seserahan adat berupa buah-buahan dan makanan tradisional yang diletakan di dalam keranjang besar terbuat dari anyaman bambu. Keluarga laki-laki memberikan seserahan kepada pihak perempuan, setelah itu musyawarah pembicaraan kedua belah pihak tentang waktu pelaksanaan pernikahan dilakukan. Tahap terakhir/tahap penutup yaitu seserahan dan makanan tradisional didoakan, dibagi-bagikan kepada keluarga yang hadir dan dimakan bersama. 2). Nilai-nilai yang terkandung dalam adat losa, yaitu nilai budaya untuk menghayati dan melestarikan budaya yang dimiliki sebagai simbol identitas, nilai religi untuk memohon ridho, berkah dan kelancaran kepada Tuhan yang maha Esa, dan nilai sosial terjalinnya komunikasi atau interaksi masyarakat yang terjalin baik dan terdapat unsur kekeluargaan dan gotong royong.

Downloads

Download data is not yet available.

References

AL-Hamdani. 1989. Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Pustaka Amani.

Ar-Ruum. Al Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Kitab Al Qur’an dan Terjemahannya.

Handayani SL. 2013. Aspek Pendidikan Nilai Religius dalam Prosesi Lamaran pada Perkawinan Adat Jawa. Skripsi. Jawa Tengah: Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Haryono, Anwar. 1968. Keluesan dan Keadilan Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang.

Hasan, Ali. 2003. Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam. Jakarta: Prenada Media Grup.

Koentjaraningrat. 1981. Pengantar Antropologi. Jakarta: Rhineka Cipta.

Koentjaraningrat. 1990. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Djambatan.

Koentjaraningrat. 1996. Pengantar Antropologi. Jakarta: Gramedia.

Pujiati D. 2016. Kontruksi Sosial Tradisi Lamaran Ndudut Mantu pada Masyarakat Desa Centini Lamongan. Skripsi. Surabaya: Fakultas Ilmu Sosial dan Politik. Universitas Airlangga.

Rudyansjah, Toni. 2009. Kekuasaan Sejarah dan Tindakan. Depok: Raja Grafindo Persada.

Sani, La. 2005. Upacara Pelaksanaan Perkawinan Menurut Adat Bombanawulu. Skripsi. Baubau: Universitas Dayanu Iksanuddin.

Soekanto S. 1983. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soekmono. 1981. Pengatar Kebudayaan Indonesia I. Yogyakarta: Kanisius.

Spradley, James P. 2007. Metode Etnografi. Yogyakarta: Tiara Mutiara.

Sudarsono. 2005. Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta.

Sumi. 2016. Prosesi Adat Hodea Dalam Perkawinan Masyarakat Bombonawulu. Skripsi. Baubau: Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Universitas Dayanu Ikhsanuddin.

Turoichan, Musa. 2009. Kado Perkawinan. Surabaya: Ampel Mulia.

Thalib, Sayuti. 1974. Hukum Kekeluargaan Indonesia. Jakarta: UI-Press.

Wibowo. 2010. Budaya Organisasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Downloads

Published

2019-11-01

Issue

Section

Articles