Hukum Adat Kaombono Tai di Desa Dongkala dan Desa Kondowa Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton

Authors

  • Rahmadi Rahmadi Universitas Dayanu Ikhsanuddin
  • La Ode Muhammad Nasrun Saafi Universitas Dayanu Ikhsanuddin

Keywords:

Hukum Adat Kaombono Tai, Dongkala Kondowa

Abstract

Penelitian ini mengkaji dan mengungkapkan Hukum Adat Kaombono Tai di Desa Dongkala dan Desa Kondowa Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton, dengan tujuan: untuk mengetahui latarbelakang adanya hukum adat kaombono tai; mengetahui tata cara pelaksanaan hukum adat kaombono tai dan mengetahui sanksi yang diberikan bagi orang yang melanggar hukum adat kaombono tai. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Pengumpulan data dilakukan di Desa Dongkala dan Desa Kondowa Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton dengan bertumpu pada pendekatan wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa latar belakang adanya hukum adat kaombono tai yaitu adanya perusakan terumbu karang dan biota laut beserta ekosistem lainnya yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Proses pelaksanaan hukum adat kaombono tai, yaitu: penjagaan wilayah kaombono tai oleh para waci yang terdiri dari 3orang; apabila ditemukan pelanggar yang memasuki kawasan kaombono tai maka dibawa ke musyawarah sara di baruga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya; penetapan dan pengumuman denda. Sanksi yang diberikan bagi orang yang melanggar hukum adat kaombono tai yaitu berupa sanksi pembayaran denda sebesar lima juta rupiah dan sanksi sosial pengucilan dimasyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Kuwati.2014.“Konservasi Berbasis Kearifan Lokal (StudiKasus: Sasi di Kabupaten Raja Ampat)”. Tesis.Salatiga.Universitas Kristen Satya Wacana.

Moleong. Lexy J. 2002. Penelitian Kualitatif. Bandung. PT. Remaja Rosdakarya.

Moleong. Lexy J. 2007.Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Peraturan Menter Negara Agraria Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 1999. Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Saragih.1984. Istilah Pengertian Hukum. Cetakan II. Jakarta. PT Raja Gratindo Persada.

Soekanto.1996. Meninjau HukumAdat Indonesia, Suatu Pengantar Untuk Mempelajari Hukum Adat. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.

Sumardjono. 2008. Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, Dan Budaya. Jakarta. Penerbit Bumi Aksara.

TerHaar. 1988. Masyarakat Hukum atau Persekutuan Hukum. Jakarta. Dunia Pustaka Jaya.

Toha Suherman dkk. 2011. “Eksistensi Hukum Adat Dalam Pelaksanaan Desa Studi Empirik di Bali”. Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kementerian Hukum dan HAM. RI.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999. Tentang Hak Asasi Manusia.

Downloads

Published

2020-11-01