PENGARUH KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYAR PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (Studi Kasus Pada Kantor SAMSAT Kota Baubau)

Authors

  • Dea Oktaviani. H Universitas Dayanu Ikhsanuddin
  • Wa Ode Nur Ainun Universitas Dayanu Ikhsanuddin
  • Wa Ode Suwarni Universitas Dayanu Ikhsanuddin

Keywords:

Kualitas Pelayanan Publik, Sanksi Perpajakan, Kepatuhan Wajib Pajak

Abstract

Tujuan penelitian untuk mengetahui apakah terdapat pengaruh kualitas pelayanan publik dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor yang terdaftar sebagai wajib pajak kendaraan bermotor pada Kantor Samsat Kota Baubau. Hasil penelitian menunjukkan bahwa uji t untuk variabel kualitas pelayanan publik (X1) sebesar 7,566 dengan signifikansi 0,000 lebih kecil dari α = 0,05 yang artinya kualitas pelayanan publik berpengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Dengan demikan H1 diterima. Untuk variabel sanksi perpajakan (X2) sebesar 2,696 dengan signifikansi 0,008 lebih kecil dari α = 0,05 yang artinya sanksi perpajakan berpengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Dengan demikian H2 diterima. Berdasarkan hasil uji F, diperoleh nilai Fhitung sebesar 32,379 dengan tingkat signifikansi 0,000 lebih kecil dari taraf nyata α = 0,05 atau 5% dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kualitas pelayanan publik dan sanksi perpajakan berpengaruh secara simultan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan demikian H3 diterima

Downloads

Download data is not yet available.

References

Devano Sony dan Rahayu. 2016. Perpajakan, Konsep, teori dan isu. Jakarta: Kencana.

Djoko Muljono. 2010. Tax Planning. Jakarta: Andi Publisher.

Fandy Tjiptono dan Anastasia Diana. 2003. Total Quality Management. Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi Offset.

Feld and Frey. 2017. Tax Compliance as the Resul of Psychological Tax Contract: The Role of Incentives and Responsive Regulation. Volume 29. Issue 1. LAW & POLICY.

Hardiasyah. 2011. Kualitas Pelayanan Publik. Yogyakarta: Bina Mandiri.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelengara Pelayanan Publik, Prinsip Pelayanan Publik.

Mardiasmo. 2011. Perpajakan. Yogyakarta: Andi.

Mohammad Zain. 2007. Manajemen Perpajakan. Edisi 3. Salemba Empat: Jakarta.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Republik Indonesia. 2007. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Siahaan. Marihot Pahala. 2013. Edisi Revisi Pajak Daerah & Retribusi Daerah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Siti Kurnia Rahayu. 2017. PERPAJAKAN INDONESIA: Konsep dan Aspek Formal. Yogyakarta : Graha Ilmu.

Soemitro. (2011). Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan. Bandung.: PT.Eresco.

Downloads

Published

2024-03-24

How to Cite

Oktaviani. H, D., Nur Aiun, W. O. ., & Suwarni, W. O. . (2024). PENGARUH KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYAR PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (Studi Kasus Pada Kantor SAMSAT Kota Baubau) . KAMPUA : Jurnal Ilmiah Akuntansi, 2(1), 1-7. Retrieved from https://www.ejournal.lppmunidayan.ac.id/index.php/akuntansi/article/view/1496