Konflik Pengurusan Kepemilikan Tanah di Kota Baubau

Authors

  • Wa Ode Nikmatia Universitas Dayanu Ikhsanuddin
  • La Ode Syaiful Islamy Universitas Dayanu Ikhsanuddin
  • La Ode Abdul Munafi Universitas Dayanu Ikhsanuddin

DOI:

https://doi.org/10.55340/administratio.v11i2.1044

Keywords:

Konflik, Kepemilikan Tanah

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan konflik pengelolaan kepemilikan lahan di Kota Baubau. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, kepustakaan dan dokumentasi. Analisis data deskriptif yang lebih menekankan pada analisis proses penyimpulan induktif dan analisis dinamika hubungan antar fenomena yang diamati. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik kepemilikan tanah di Kota Baubau dapat dilihat dalam dua dimensi yaitu konflik horizontal seperti sering terjadinya sengketa antar warga tentang kepemilikan tanah di Kecamatan Betoambari, proses penyelesaian konflik antar warga dalam hal kepemilikan tanah yang baik melalui mediasi oleh pegawai Kantor Badan Pertanahan dan proses di pengadilan untuk mendapatkan keputusan yang adil berdasarkan bukti-bukti dan kesaksian dari saksi-saksi tanah dan nada upaya penertiban kepemilikan tanah di Kecamatan Betoambari untuk menghindari konflik tanah yang semakin meluas. Konflik vertikal seperti konflik kepemilikan tanah antara pemerintah daerah dengan masyarakat di Kecamatan Betoambari yang disebabkan oleh saling klaim antara warga kelurahan Lipu dengan pemerintah Kota Baubau, upaya pencegahan konflik kepemilikan tanah dan upaya penertiban konflik pertanahan dengan cara melakukan mediasi baik secara langsung bertemu dengan masyarakat, maupun pertemuan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Baubau, meskipun mediasi tersebut tidak menghasilkan keputusan yang memuaskan oleh masyarakat kelurahan Lipu, sehingga persoalan konflik kepemilikan tanah tersebut harus dibawa ke pengadilan untuk memutuskan kepemilikan tanah yang sebenarnya. Keputusan pengadilan memenangkan pemerintah Kota Baubau sebagai pemilik tanah yang sah berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari para saksi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Emirzon, Joni. 2001. Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama

Erwin. 2006. Tanah Komunal: Memudarnya Solidaritas Sosial pada Masyarakat Matrilinial Minangkabau. Padang: Andalas University Press

Fisher, Simon, dkk. 2001. Mengelola Konflik : Keterampilan dan Strategi Untuk Bertindak, Cetakan Pertama, Alih Bahasa S.N. Kartikasari, dkk, The British Counsil, Indonesia, Jakarta

Hamzah, Andi. 1996. Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: CV Sapta Artha Jaya

Hardjana M. A. 2004. Konflik dalam Organisasi. Salatiga : Satya Wacana

Harsono, Boedi. 2005. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Harsono, Boedi. 2004. Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, (Jakarta : Djambatan, 2004)

Harsono, Boedi. 2003, Hukum Agraria Indonesia, Penerbit Djambatan, Jakarta

Maria S.W, Sumardjono. 2005. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi. Kompas. Jakarta.

Mu’adi, Sholih. 2010. Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Perkebunan Dengan cara. Litigasi dan Non Litigasi. Prestasi Pustaka, Jakarta

Muchsan, 2002. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Liberty: Jakarta.

Mudjiono.2009. Politik dan Hukum Agraria, Yogyakarta, Liberty.

Murad, Rusmadi. 2010. Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Bandung: Alumni

Parlindungan. 2002. Komentar Atas Undang Undang Pokok Agraria. Alumni. Bandung

Partanto Pius dan Al Barry M. Dahlan. 2001. Kamus Ilmiah Populer, Surabaya: Arloka

Poerwadarminta. 2007. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: PN Balai Pustaka

Prakoso, Djoko dan Budiman Adi Purwanto, 2005, Eksistensi PRONA sebagai Pelaksanaan Mekanisme Fungsi Agraria, Ghalia Indonesia, Jakarta

Pratikono,2004. Sketsa Desentralisasi di Negara Indonesia, Aver Press, Malang

Robbins, Stephen P. 2005. Teori Organisasi : Struktur, Desain, dan Aplikasi, Edisi Ketiga, Alih Bahasa Jusuf Udaya, Arcan, Jakarta

Ritzer, George & Douglas J Goodman. 2004. Teori Sosiologi Modern. Jakarta: Prenada Media

Soebagjo ed. Felix O. 2005. Tinjauan Terhadap Penyelesaian Sengketa”, Arbitrase di Indonesia. PT. Ghalia, Jakarta

Soesangobeng, Herman, 2012, Filosofi, Asas, Ajaran, Teori Hukum Pertanahan, dan Agraria, STPN Press, Yogyakarta

Sumardjono, Maria S.W. 2005. Kebijakan Pertanahan antara Regulasi & Implementasi, Penerbit Buku Kompas, Jakarta.

Sunindhia dan Widiyanti. 2008. Praktek Penyelenggaraan Pemerintah di Daerah, Bina Aksara, Jakarta

Usman, Rachmadi. 2003. Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama

Wiradi, 2000. Dua Abad Penguasaan Tanah : Pola Penguasaan Tanah Pertanian di Jawa dari Masa Ke Masa. Jakarta : PT. Gramedia

Wirawan. 2010. Konflik dan Manajemen Konflik: Teori. Aplikasi, dan Penelitian. Jakarta: Salemba Humanika

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011

Downloads

Published

2022-08-01

Issue

Section

Articles